ADVERTISEMENT

Divonis Bersalah, 13 Anak Buak John Kei Dihukum 2 Tahun Penjara dan 9 Lainnya 20 Bulan Bui

Kamis, 21 Januari 2021 19:01 WIB

Share
Divonis Bersalah, 13 Anak Buak John Kei Dihukum 2 Tahun Penjara dan 9 Lainnya 20 Bulan Bui

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman bersalah kepada 22 terdakwa yang merupakan anak buah John Kei. Dari 22 terdakwa tersebut 13 di antaranya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun, dan 9 lainnya penjara 1,8 tahun (20 bulan bui). 

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin menetapkan para terdakwa terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020). 

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar kuasa hukum anak buah John Kei, Isti Novita, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Perintah John Kei Kepada Anak Buahnya, Pengkhianat Harus Mati

Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan 5 tahun penjara.

Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

"Saat ini kami masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya.

Baca juga: John Kei Rancang Penculikan Nus Kei di Kawasan Kelapa Gading

Sementara, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan akan membuat laporan terkait putusan itu dan akan melakukan banding. 

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kami, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kami banding," ujar Dapot.

Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (toga/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT