Nekat Dugem, 100 Pengunjung Diskotek Dikepung

Sabtu 04 Jul 2020, 11:50 WIB
Para pengunjung dan pemandu karaoke dirazia petugas.(ilham/yono)

Para pengunjung dan pemandu karaoke dirazia petugas.(ilham/yono)

JAKARTA – Nekat ‘curi start’ buka di masa PSBB transisi, diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Jakbar, digerebek Satpol PP dan polisi. Sedikitnya 100 pengunjung yang asyik ‘ajeb-ajeb’ di tempat dugem itu tak berkutik ketika dikepung petugas.

Petugas merangsek masuk gedung berlantai empat tersebut, Jumat (3/7/2020) pagi. Satu persatu ruang karaoke dirazia, lalu pengunjung tempat hiburan malam tersebut digiring keluar. Tak ada yang bisa lolos karena tepat tersebut sudah terkepung.

Mereka diminta berkumpul di depan gedung, lalu didata. Para pengunjung tempat hiburan ini tak mengindahkan protokol kesehatan lantaran sebagian tak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak, bergerombol sambil nongkrong di depan gedung.

Mereka lalu didata satu persatu, mulai dari cewek-cewek pemandu karaoke hingga pengunjung diskotek. Setelah didata, mereka diizinkan pulang.

DIPANTAU

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB setelah anggota Satpol PP, Dinas Pariwisata dibantu aparat kepolisian memantau aktivitas di tempat tersebut semalaman.

“Kami dan teman Dinas Pariwisata sudah memantau dari malam hari. Kami mendapati Diskotek Top One secara sembunyi-sembunyi membuka tempat usahanya. Setelah dirasa cukup bukti, kami lakukan pemeriksaan ke dalam,” jelas Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro.

Baca jugaBuka Akses Lewat Pintu Belakang, Diskotek Top One Kembali Beroperasi

Saat pengerebekan, banyak pengunjung dan karyawan yang bersembunyi di tangga darurat dan ruangan sehingga menyulitkan petugas.

“Beberapa pengunjung yang mau keluar jadi tidak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat,” kata Ivand.

PINTU DIKUNCI

Dijelaskan Ivand, dalam beroperasi pengelola diskotek mencoba mengelabui aparat dengan cara mengunci rapat pintu depan supaya tidak dicurigai. Pengunjung yang hendak masuk ke dalam tempat hiburan diarahkan melalui pintu belakang. “Jadi benar-benar sangat tertutup, dan tidak ketahuan dari luar,” ujarnya.

Baca jugaDigerebek, 100 Orang Terjaring di Diskotek Top One

“Kami lakukan pendataan. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan, maupun laki-laki,” ujar Ivand. “Mereka yang tak mengenakan masker saat itu juga kami dikenakan sanksi”.

Ivand menambahkan pihaknya menyegel tempat hiburan tersebut untuk sementara sambil menunggu keputusan dari Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata.

125.420 PELANGGAR DITINDAK

Sementara itu, selama PSBB transisi Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 125.420 pelanggar aturan protokol kesehatan.

“Rinciannya, ada 60 teguran tertulis, 11.331 denda, dan 114.029 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020,” jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca jugaNekat Buka saat PSBB Transisi, Diskotek Top One Kena Razia

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Total nominal sanksi denda yang terkumpul pada masa PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp413.460.000. Untuk denda perorangan sebesar Rp226.710.000, kemudian tempat atau fasilitas umum Rp186.750.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah,” terangnya. (firda/yono/ilham/ta/ird)

Berita Terkait
News Update