Nekat Dugem, 100 Pengunjung Diskotek Dikepung

Sabtu 04 Jul 2020, 11:50 WIB
Para pengunjung dan pemandu karaoke dirazia petugas.(ilham/yono)

Para pengunjung dan pemandu karaoke dirazia petugas.(ilham/yono)

Dijelaskan Ivand, dalam beroperasi pengelola diskotek mencoba mengelabui aparat dengan cara mengunci rapat pintu depan supaya tidak dicurigai. Pengunjung yang hendak masuk ke dalam tempat hiburan diarahkan melalui pintu belakang. “Jadi benar-benar sangat tertutup, dan tidak ketahuan dari luar,” ujarnya.

Baca jugaDigerebek, 100 Orang Terjaring di Diskotek Top One

“Kami lakukan pendataan. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan, maupun laki-laki,” ujar Ivand. “Mereka yang tak mengenakan masker saat itu juga kami dikenakan sanksi”.

Ivand menambahkan pihaknya menyegel tempat hiburan tersebut untuk sementara sambil menunggu keputusan dari Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata.

125.420 PELANGGAR DITINDAK

Sementara itu, selama PSBB transisi Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 125.420 pelanggar aturan protokol kesehatan.

“Rinciannya, ada 60 teguran tertulis, 11.331 denda, dan 114.029 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020,” jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca jugaNekat Buka saat PSBB Transisi, Diskotek Top One Kena Razia

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Total nominal sanksi denda yang terkumpul pada masa PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp413.460.000. Untuk denda perorangan sebesar Rp226.710.000, kemudian tempat atau fasilitas umum Rp186.750.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah,” terangnya. (firda/yono/ilham/ta/ird)

Berita Terkait
News Update