SWI Laporkan 105 Fintech Investasi Bodong ke Beraskrim Polri
Jumat, 3 Juli 2020 21:00 WIB
Share
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual di Jakarta soal Fintech Ilegal. (ist)

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal atau bodong yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

"Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, Jumat (3/7),  di Jakarta

"Sebab itu masyarakat agar waspada. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Tongam menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan SWI tersebut  kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

Tongam menegaskan pihaknya minta penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat.

"105 fintech  ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending," ucap Tongam.

Dia menjelaskan maraknya fintech  ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19. “Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif, " ujar Tongam.

Ia menegaskan dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat, dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

"105 fintech  ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending," ucap Tongam.

Dia menjelaskan maraknya fintech  ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19. “Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif, " ujar Tongam.

Halaman
1 2
Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -