“Pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” ujar Doddy.
Selanjutnya, mengurangi PPN untuk bahan baku yang diperoleh domestik untuk industri yang tidak di Kawasan Berikat atau KITE, penundaan pembayaran PPN hingga 90 hari, mengurangi angsuran PPh 25 menjadi nol, dan paket restrukturisasi dan pinjaman modal kerja untuk industri yang terkena dampak Covid-19. (*/tri)