Teks foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak (ist)

Jakarta

Fraksi PDIP Bingung Anies Terbitkan Kepgub Reklamasi Ancol

Selasa 30 Jun 2020, 13:36 WIB

JAKARTA –  Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengaku kaget 

dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar (Ha) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Ha. 

Sebab, sambung Gilbert, selama rapat dengan Dewan Parlemen Kebon Sirih, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah berbicara mengenai hal tersebut. "Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya. Itu kan proses lama, dari februari," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Meski sudah ada Kepgub, menurut Gilbert, reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan. Untuk pembangunan proyek reklamasi harus ada Peraturan Daerah (Perda). "Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelasnya. 

Menurutnya lagi, dalam membuat daratan baru di laut lepas tak luput dari izin Analisis dampak lingkungan (Amdal). Untuk itu harus ada kajian dan pembahasan dulu mengenai Amdal itu. 

"Ini kan mau manambah daratan baru, tentu saja harus ada pembahasan AMDAL segala macem," jelasnya.

Anggota Komisi B ini juga mengaku bingung. Sebab, di dalam Kepgub itu tidak ada kata-kata reklamasi karena yang ada hanya pemanfaatan tanah.

"Mereka harus nunggu dulu perdanya dikeluarkan ngga nih nanti dari bapemperda. kita enggak tahu nih masuk dalam perda prioritas atau enggak," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa reklamasi Ancol itu tidak termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan. Di situ sudah ada soal pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta. (yono/tri).

Tags:
fraksiPDIPbingunganiesterbitkankepgubreklamasiancol

Reporter

Administrator

Editor