Ilustrasi (ist)

Jakarta

Minta Disdik DKI Buka PPDB Jalur Zonasi Tahap 2, KPAI Usul Tiap Kelas Ditambah 4 Kursi

Senin 29 Jun 2020, 18:59 WIB

JAKARTA - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tengah berlangsung di seluruh Indonesia. Begitu pun di DKI Jakarta. 
 
Namun jalannya PPDB di Ibukota tersebut mendapat banyak sorotan  lantaran dinilai diskriminatif dan tidak adil karena penerimaan siswa mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi. 
    
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan KPAI menerima aduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia. 
Total ada sebanyak 75 pengaduan yang diterima KPAI sejak 27 Mei sampai dengan 28 Juni 2020.
 
"Dari 75 aduan tersebut, paling banyak yakni dari DKI Jakarta yaitu 49 aduan atau 65,34 persen. Pengaduan tertinggi terkait masalah kebijakan sebesar 78,67 persen, disusul dengan masalah teknis 21,33 persen," ujarnya saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin (29/6). 
 
Berdasarkan penelusuran KPAI, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Salah satunya adalah terkait penentuan kuota. 
 
Diketahui Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur Zonasi sebesar 40 persen. Angka tersebut  lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen. 
 
Untuk itu KPAI, mendesak agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 Kursi per kelas. 
 
"Hal itu untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut namun tidak diterima karena usia yang lebih muda," katanya. 
 
Sebagai contoh Retno memaparkan, jika SMPN di Jakarta ada 350, kemudian rata-rata sekolah memiliki 6 rombongan belajar, maka jumlah penambahan  4 kursi dikalikan 6 kelas dan dikalikan 350 sekolah,  total berjumlah 8400 siswa dapat tertampung. 
 
"Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah," tandasnya.
 
Adapun untuk diketahui daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta.
 
Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.
 
Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. (Yono/fs)
 
 
Tags:
KPAI usulTiap kelas ditambah 4 kursiPPDB DKIposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor