ADVERTISEMENT

KPAI: Jangan Hilangkan Hak Atas Pendidikan Anak-anak Pendemo

Kamis, 15 Oktober 2020 12:15 WIB

Share
KPAI: Jangan Hilangkan Hak Atas Pendidikan Anak-anak Pendemo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti  menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi whatsApp terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberhentikan pelajar  yang ikut unjuk rasa  UU Cipta Kerja.

Bahkan ada Kadinas yang mengancam akan memutasi pelajar ke  ke pendidikan paket C, dan ke sekolah pinggiran kota.  Pengaduan berasal dari kota Depok  dan kota Palembang. 

"Dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa," kata Retno, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Personil Polres Serang Melakukan Rapid Test Usai Pengamanan Unjuk Rasa

Retno mengatakan, niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua. Juga dengan  peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya. Tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang  tidak bertanggungjawab. 

"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," ucapnya.

Retno menghimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.  Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak di jamin oleh  konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak. 

Baca juga: Utang Indonesia pada Agustus 2020 Meningkat Tembus Rp6.076 Trilun

"Jika Sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan  melibatkan orangtua, wali kelas  dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut.  Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun," tutup Retno. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT