Kalah Tua, Calon Siswa Berprestrasi Gagal Masuk Sekolah Negeri

Senin 29 Jun 2020, 09:00 WIB
Fenomena PPDB tahun ini. (ilustrasi/arief)

Fenomena PPDB tahun ini. (ilustrasi/arief)

Perlu diketahui, dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. (yono/ta/ird/ys)

Berita Terkait

News Update