“Ini sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Kami dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur,” pungkasnya.
Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Pasutri Bawa Dua Anak Curi Motor
Hingga kini Polsek Koja masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Diduga kegiatan itu melibatkan banyak orang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (deny/ham/bu/ys)