Ilustrasi.

Kriminal

10 WNA Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Online

Minggu 28 Jun 2020, 07:15 WIB

JAKARTA - Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan online.

Sekelompok WNA ini ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020) malam.

"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Ia menjelaskan, saat polisi hendak menangkap para pelaku, mereka mencoba melawan petugas. Sehingga sempat terjadi ketegangan.

Adanya perlawanan itu juga sontak membuat warga di apartemen itu terkejut. Meski begitu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada saat penangkapan melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar pelaku sudah tertangkap semua," kata Arsya.

Selanjutnya, para pelaku digiring oleh polisi ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menyandung mereka. "Dibawa ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (firda/win)

Tags:
10 WNAdiciduk-polisiDiduga TerlibatKasus Penipuan Online

Reporter

Administrator

Editor