Kegiatan  sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang diselenggarakan DPW LDII Jawa Timur bersama Kakanwil Kemenag setempat. (ist)

Nasional

Pesantren Berperan Membangun Karakter Bangsa

Jumat 26 Jun 2020, 16:18 WIB

JAKARTA - DPW LDII Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Acara berlangsung di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Gayungan, Surabaya dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Zayadi sebagai narasumber tunggal.

Dewan Penasehat DPP LDII, KH Abdul Syukur, saat membuka acara itu,  Jumat (26/6/2020), mengatakan pesantren memiliki sumbangsih yang besar dalam membangun karakter bangsa, ini yang tak dimiliki lembaga pendidikan pada umumnya. "UU Pesantren ini menjadi penting, untuk mengembalikan fungsi strategis pesantren,” ujar KH Abdul Syukur.

Ia menambahkan pesantren selain menanamkan akhlakul karimah kepada para santri, menghadapi tantangan yang besar. Salah satunya, ijazah pesantren belum diakui oleh lembaga pendidikan formal dan dunia kerja, “Padahal, SDM yang unggul lahir dari pesantren karena memiliki karakter yang mulia,” ujar KH Abdul Syukur.

Menurut Abdul Syukur, untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, pesantren-pesantren di lingkungan LDII dilengkapi dengan pendidikan formal seperti SMA dan perguruan tinggi. Keprihatinan itulah yang menjadi sorotan kalangan pondok pesantren. UU Pesantren diharapkan mengembalikan kembali peran pesantren.

“Pondok pesantren memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dibanding lembaga pendidikan lainnya, karena sudah ada sejak sebelum bangsa Indonesia terbentuk. Pesantren memiliki tradisi akademik yang unik, yang menjaga sanad keilmuannya hingga Rasulullah,” ujar Kakanwil Kemenag Jawa Timur Ahmad Zayadi.

Menurut Ahmad Zayadi, UU Pesantren lahir karena UU No 2 Tahun 1989 dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, keduanya tidak cukup dalam mengatur pesantren. Kedua UU tersebut menempatan pesantren hanya sebagai entitas layana pendidikan, bahkan hanya bagian dari pendidikan Islam.

“Padahal dalam pesantren, fungsi pendidikan Islam hanya sepertiga. Pesantren tidak hanya melakukan pendekatan kognitif mengenai Islam, akhlak, dan agama, tapi lebih dari itu,” pungkas Ahmad Zayadi, yang pernah menjadi Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Pasalnya berfungsi sebagai dakwah, pemberdayaan sosial masyarakat, dan kaderisasi ulama.(johara/ruh)

 

Tags:
pesantrenDPW LDII Jawa Timurkementerian Agama

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor