22 Orang Terjaring Razia Satpol PP Tangsel di Hotel dan Karaoke, Termasuk 3 PSK
Jumat, 26 Juni 2020 13:35 WIB
Share
Warga yang terjaring razia Satpol PP Kota Tangsel.(ist)

TANGSEL – Sebanyak 22 orang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di tempat karaoke dan hotel yang berada di Kawasan Serpong, Tangsel Kamis (25/6/2020) malam.

"Banyak yang terjaring, total ada 22 orang yang kita bawa ke kantor," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry kepada media, Jumat (26/6/2020).

Ditambahkan Muksin, dari razia yang dilakukan di tiga hotel yakni, Cinari, Red Doorz dan Oyo hotel, terdapat 8 pasangan yang bukan merupakan suami isteri sedang berduaan di kamar hotel.

"Ada delapan pasangan selingkuh. Ada tiga cewek sedang ‘jualan’. Dia BO (Booking Order)," ungkapnya.

Menurut Muskin, menjamurnya para pekerja seks komersial (PSK) yang menjual diri melalui aplikasi dengan menyewa hotel murah, dikarenakan peraturan pemerintah yang mengharuskan tempat hiburan tutup sementara saat PSBB.

"Iya kan tempat hiburan ditutup semua seperti Karaoke, Massage ya kan. Ini sudah berapa bulan, lah kita bisa engga makan, makannya dia BO di hotel-hotel, kan masih banyak langganannya," ungkap Muskin saat menirukan pengakakuan PSK tersebut.

Selain hotel, Satpol PP juga merazia tempat karaoke yang nekat beroperasi dimasa Pandemi Covid-19.

"Tempat karaoke juga kita lakukan razia, dan kedapatan ada yang dua hari telah beroperasi. Pas kita razia ada empat ruangan yang buka," ungkapnya.

Selanjutnya ke 22 orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk didata.

"Kita beri sanksi sosial, kasih rompi khusus pelanggar PSBB dan kita suruh nyanyi lagu Indonesia Raya sebelum akhirnya kita pulangkan. Karena saat ini Dinas Sosial belum mau menerima," tutupnya.(toga/tri)