JAKARTA – Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai 13 Juli 2020. Siswa TK hingga SD tetap belajar dari rumah.
Berkaitan dengan itu, pemerintah menerbitkan persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19. “Syarat dan mekanisme tersebut diatur surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19,” kata Mendikbud, Nadiem A Makarim, melalui Siaran Langsung di kanal YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020), petang.
Untuk sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” jelasnya.
Baca juga: Begini Cara Daftar Sekolah Melalui Online
Saat ini, ia mengungkap 94 persen populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah berada di zona kuning, oranye dan merah. Sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Jadi hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau. Hanya pemda setempat yang mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka. “Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Tak boleh tatap muka," kata Nadiem.
PENUHI SYARAT
Pembukaan sekolah di zona hijau pun, menurut Mendikbud, disebut harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama, sekolah berada di zona hijau, keputusannya ada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu syarat selanjutnya, pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.
“Kita tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah,” papar Nadiem. “Jadi, keputusan terakhir ada di orang tua. Masing-masing orang tua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak.”
Baca juga: Mendikbud Umumkan Syarat dan Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19