Adapun dalam surat edaran itu, dijelaskan, Pasar HWI Lindeteves akan mulai beroperasi pada Senin (15/6/2020) pukul 08.00-14.00 WIB. Selama masa transisi ini, operasional toko diberlakukan sistem ganjil genap. Artinya, tempat usaha yang bernomor ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Selain itu, para pedagang dan pembeli di pasar juga diwajibkan mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan diperiksa suhu tubuh. (firda/ys)