Bambang Soesatyo, Ketua MPR

Nasional

Ketua MPR: Tapera Memberatkan Pekerja Maupun Pemberi Kerja

Kamis 11 Jun 2020, 23:21 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) i memberatkan sejumlah pekerja maupun pemberi kerja.Ia meminta aturan ini dikaji lagi.

"Mendorong pemerintah mengkaji dan mempelajari keluhan dan keberatan yang disampaikan dan melakukan pengelolaan dana yang kredibel dan transparan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap dana Tapera tersebut," katanya, Kamis (11/6/2020).

Bamsoet meminta  pemerintah dapat menjelaskan pentingnya masyarakat mempunyai Tapera serta mensosialisasikan implementasi dana Tapera kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pengelolaan dan penggunaan dana Tapera tersebut.

"Mendorong pemerintah agar bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan manajemen investasi dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan dana Tapera, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi maupun hasil investasi," ucapnya.

Ia pun mendorong pemerintah berkomitmen memenuhi janji-janji yang diberikan untuk masyarakat dari dana Tapera, seperti bunga yang didapat peserta akan lebih tinggi dibandingkan bunga bank, dan peserta berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah. (riza/winl)

Tags:
Ketua-MPTtaperamemberatkanpekerjamaupunpemberi-kerjaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor