F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha pekerja dan pengunjung 50%, meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.(yono/ruh)
-->
Salah satu mal di Jakarta.(ist)
F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha pekerja dan pengunjung 50%, meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.(yono/ruh)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.