Kasubbag TU PTSP Jakarta Barat Sofrizal. (firdha)

Jakarta

Hindari Kerumunan, Para Pemohon di PTSP Jakbar dapat Buat Janji Temu Dahulu

Senin 08 Jun 2020, 16:45 WIB

JAKARTA - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat sudah mulai dibuka kembali pada Senin (8/6/2020). Sebelumnya, kantor tersebut sempat ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jam operasional di Kantor PTSP Jakarta Barat pun normal seperti sediakala, yakni mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB.

Kasubbag TU PTSP Jakarta Barat Sofrizal mengatakan, jumlah pemohon yang datang hari ini hampir setengah dari pemohon yang datang sebelum pandemi Covid-19.

"Ini hari pertama dibuka paska psbb jadi mungkin masih banyak yang belum tau. Tapi beberapa yang udah sering nanya ke call center kita itu biasanya yang datang," ujar Sofrizal ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan pantauan poskota, jumlah pemohon di kantor PTSP Jakarta Barat cenderung sedikit, hanya ada sekitar 10 pemohon yang datang.

Mereka pun duduk dibangku yang disediakan dan telah ditandai dengan lakban merah. Para pemohon itu pun datang silih berganti, sehingga pemohon yang mengurus perizinan di dalam kantor tidak tampak ramai.

Selain itu, para pemohon yang hendak memasuki kantor PTSP akan diperiksa suhu tubuhnya, apabila demam dan atau suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka pemohon dilarang masuk. Kemudian tangan mereka juga akan disemprotkan handsanitizer oleh petugas.

"Pengecekan suhu tubuh, disemprotkan handsanitizer oleh petugas di depan kemudian biasanya yang datang itu juga udah janjian," kata Sofrizal.

Ia menjelaskan kalau para pemohon dapat membuat janji terlebih dahulu dengan menghubungi call center untuk mengurangi kerumunan serta mempercepat proses perizinan.

"Itu untuk mengurangi pemohon jadi mereka sudah janjian dengan call center kita, kemudian diberikan link untuk mengisi formulir online, identitasnya, kemudian diberitahu juga kalau ke PTSP wajib menggunakan masker dan datang di jam pelayanan, tidak boleh bergerombol. Jadi ketika mereka datang kita sudah tau datanya," ungkap Sofrizal.

Meski begitu, kapasitas bangku yang ada di dalam ruangan mampu menampu 24 orang. Apabila seluruh bangku telah terisi oleh para pemohon, nantinya pemohon yang tak bisa masuk bisa menunggu di luar ruangan.

"Jadi kalau di dalam sudah banyak, kapasitas kita sudah penuh di dalam, sisanya akan kita minta menunggu di luar," pungkasnya. (firda/win)

Tags:
hindarikerumunanpemohondi-ptsp-jakbardapat-buat-janjibuat-janji-temuposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor