Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Jakarta

PSBB Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap Hingga Seminggu

Kamis 04 Jun 2020, 17:20 WIB

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta. Dengan demikian pengendara tidak akan dikenakan aturan ganjil genap.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan peniadaan aturan ganjil genap itu sampai seminggu ke depan, terhitung mulai 5 Juni. Meskipun, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI sampai akhir Juni 2020.

"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan," kata Fahri, Kamis (4/6/2020).

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status PSBB di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020, tanpa menyebut tanggal.

Menurut Anies perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, maka otomatis peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang.

Hal tersebut juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang menyebutkan jika benar PSBB di DKI diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan diperpanjang seiring PSBB di DKI. 

"Selama ini peniadaan aturan ganjil genap, seiring dengan penerapan PSBB di DKI. Jika PSBB diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan kita perpanjang," kata Sambodo, Kamis (4/6/2020). (ilham/win)

Tags:
polda metropolda-metro-jaya-tiadakanaturan-ganjil-genapposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor