DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang resmi diperpanjang oleh Anies Baswedan nampaknya berpengaruh juga pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok. Pasalnya mulai Senin 31 Agustus 2020 esok, Pemkot Depok memberlakukan jam malam sebagai langkah preventif penyebaran Covid-19. Aktivitas warga di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi, Minggu (30/8).
"Kita tidak mengistilahkan jam malam, hanya saja benar ada pemberlakuan pembatasan aktivitas warga sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kita batasi aktivitas warga," ucap Dadang.
Selain membatasi aktivitas warga, lanjut Dadang, aktivitas pertokoan, restoran hingga supermarket juga akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
"Seluruh toko, kafe, rumah makan, restoran hingga supermarket dan minimarket, mal beroperasi sampai jam 18.00 WIB. Jadi jam tersebut sudah harus tutup kecuali yang take away diperbolehkan sampai jam 21.00 WIB," Ungkapnya.
Diberlakukannya jam malam di Kota Depok nantinya diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga dan elemen terkait. Pasalnya aturan tersebut dibuat guna mencegah penularan virus Covid-19 yang hingga kini penyebarannya masih masif.
"Perlu diperhatikan untuk pembatasan aktivitas warga hanya sampai jam 20.00 WIB ya, dan diharapkan melebihi jam itu sudah tidak ada aktivitas apapun," tandasnya. (tha)