Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

Kamis 04 Jun 2020, 11:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR. 

Dikatakan Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3). 

"Melihat komposisi  koalisi fraksi -fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegasnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh boleh saja karena di jamin  menurut UU , tapi kalau aksi anarkis  minta presiden diturunkan di jalanan, itu  telah melanggar ketentuan," katanya. (rizal/tri)

News Update