Kebijakan new normal dilakukan untuk menekan laju pelambatan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, mengatasi kemungkinan semakin bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK), mengatasi pengangguran, tetap berjalannya supply dan demand. Dan tentu dalam rangka memulihkan kondisi ekonomi agar perlahan-lahan kembali normal.
“Dalam bahasa agama, kebijakan new normal ini merupakan upaya menyeimbangkan antara menjaga jiwa atau hifdz an-Nafs dan menjaga perekonomian atau hifdz al-Maal,” ucapnya. (rizal/tri)