TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan pembayaran dan penundaan pajak daerah kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan serta masyarakat umum.
"Keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda diberikan kepada pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Namun demikian, Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ungkap Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2020).
Ia menambahkan, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.
"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020 dan pemberian Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai," tandasnya
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.
"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," tandasnya.(toga/ys)