Nyambi Jual Hexymer Toko Kosmetik Digerebek

Kamis 28 Mei 2020, 05:10 WIB

Yunus menegaskan atas perbuatannya tersebut tersangka  akan di jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 undang-undamg Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku lainnya sedang kita kejar," tegasnya. (haryono/win)

Berita Terkait

News Update