Yunus menegaskan atas perbuatannya tersebut tersangka akan di jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 undang-undamg Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya sedang kita kejar," tegasnya. (haryono/win)