JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarya Timur, tak henti-hentinya melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha akan bahaya Covid 19.
Mereka selalu melakukan pengecekan ke setiap perusahaan dalam upaya pencegahan virus Corona.
Kasudin PPKUKM Jakarta Timur, Muhammad Faisal mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti peraturan gubernur No. 33 tahun 2020. Dimana semua yang ada di Jakarta harus mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Begitu juga para pelaku usaha yang juga harus terus diawasi dalam pelaksanaan ini," katanya, Rabu (27/5).
Dikatakan Faisal, diwilayahnya sendiri tercatat sudah puluhan tempat usaha yang diawasi pihaknya. Tak hanya itu, 300 tempat usaha jenis mini market dan supermarket juga menjadi perhatiannya.
"Hal ini sudah kami lakukan sejak tanggal 13 April lalu, dan terus kami lakukan sampai saat ini," ujarnya.
Pengawasan yang paling utama dan menjadi perhatian, kata Faisal, adalah mengecek semua pelaku usaha sudah melakukan protokol kesehatan.
Karena dengan begitu, upaya pencegahan Covid 19 bisa berjalan dengan baik. "Bila ada yang belum menjalankan, kami beri teguran, dan kalau membandel kami beri sangsi," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpel Sudin PPKUKM Kecamatan Ciracas, Fajar Sugiarto menambahkan, diwilayahnya sendiri beberapa perusahaan dan minimarket sudah disasar pihaknya.
"Kita kontrol apakah ada cuci tangan di depan pintu masuk, pengukur suhu, pada pakai masker atau tidak," paparnya.
Selain itu, sambung Fajar, pengawasan internal juga dilakukan pihaknya kepada para pegawai perusahaan dan minimarket. Bila ada pegawai yang tidak mendapat vitamin dari perusahaannya, akan langsung diberikan teguran.
"Jadi bukan hanya pengunjung yang diawasi, para pekerja mereka juga menjadi perhatian kami," ungkapnya. (Ifand/win)