JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, tercatat 5.247 pemohon mengajukan pembuatan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan 3.493 diantaranya ditolak.
Dari jumlah tersebut terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore kemarin.
"Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM itu," ujarnya, Senin (25/5/2020).
Benni merinci, sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab. Sementara, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 H ini, total ada 1.772 pengajuan permohonan SIKM hanya dalam waktu 24 Jam," terangnya.
Benni menjelaskan, permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. "Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkapnya.
Benni menuturkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Kami juga mendapat permohonan rencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. Jelas kedua jenis permohonan itu kami tolak," ucapnya
Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemudian, permohonan kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.
Menurutnya, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected]