Edan, Bulan Puasa, Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan Tawarkan PSK di Bawah Umur
Rabu, 20 Mei 2020 16:30 WIB
Share
Kapolres Jakut Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto jelaskan soal tindak pidana perdagangan orang, termasuk prostitusi di Gang Royal. (deny)

JAKARTA - Praktek prostitusi berkedok kafe dangdut di Gang Royal kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, kembali dibongkar Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020) dini hari. 

Beroperasi saat bulan puasa dan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , tempat hiburan tersebut juga menawarkan layanan prostitusi dengan wanita para Pekerja Seks Komersil (PSK) di bawah umur. 

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi warga ke hotline Tim Tiger terkait pelanggaran PSBB terhadap 5 kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan.  

"Dari 5 kafe dangdut tersebut, kami mengamankan 51 orang. Dan dari 51 orang tersebut, 2 di antaranya adalah perempuan anak di bawah umur," jelas Budhi di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto. 

Kemudian, hasil pendalaman terhadap perkara tersebut, sambung Budhi, 4 orang yakni R, UT, AJ dan MR  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Adapun peran R dan UT sebagai penyewa kamar, bukan pemilik tapi dia yang menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan. Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo," jelasnya. 

Budhi menambahkan, untuk layanan prostitusi tersebut pelaku memasang tarif sekali kencan Rp150 ribu . "Namun dari tarif tersebut, anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang," paparnya. (deny/win)

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -