Ilustrasi

Jakarta

THR Belum Dibayar, 2 Perusahaan Diadukan Pekerja ke Sudinakertrans Jakbar

Selasa 19 Mei 2020, 09:55 WIB

JAKARTA – Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Barat menerima dua aduan dari pekerja soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kasudinakertrans Jakarta Barat Ahmad Ya'la mengatakan, aduan itu berasal dari dua pekerja dari dua perusahaan yang berbeda. Namun identitas keduanya dirahasiakan.

Adapun pihaknya membuka posko aduan bagi para pekerja yang hendak mengadukan tempat mereka bekerja perihal pembayaran THR. Posko aduan itu berada di kantor Sudinakertrans Jakarta Barat.

"Sejauh ini hanya dua perusahaan saja yang belum bayar (THR) sampai sekarang ini," ujar Kasudinakertrans Jakarta Barat Ahmad Ya'la ketika dihubungi, Senin (18/5/2020).

Rencananya, besok (19/5/2020) pihaknya akan menghubungi dua perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya itu. Tujuannya, untuk mengklarifikasi dan mencari informasi atas aduan tersebut.

"Mereka (dua perusahaan itu) besok akan kita tanya dulu kenapa ga dibayar. Kalaupun tidak tuntas, abis lebaran biasanya akan ada prosedur lebih lanjut. Karena kan kita ga tau apa ga bayar karena ga kuat atau gimana. Nanti kita minta klarifikasi perusahaan terkait penyebabnya," jelas Ya'la.

Ia menjelaskan, jika pihak perusahaan dapat dihubungi maka pihaknya bisa langsung melakukan klarifikasi. Namun lain ceritanya jika perusahaan itu tidak dapat dihubungi karena perusahaan sedang ditutup atau kemungkinan lainnya.

"Tapi kalau tidak terhubung maka kami coba lagi setelah lebaran karena kan kalau sudah lebaran semua perusahan sudah buka. Jadi kami panggil mereka dengan surat resmi. Dalam rangka pemeriksaan, di mana mereka harus klarifikasi," kata Ya'la.

Setelah proses klarifikasi, maka pihaknya akan melakukan proses selanjutnya. Namun Ia menegaskan, perselisihan seperti masalah pembayaran THR itu ditangani oleh Seksie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Sudinaketrans Jakarta Barat.

Sehingga pihaknya akan melimpahkan persoalan itu kepada Seksie Hubungan Industrial. Ia berharap, dari aduan tersebut para pekerja bisa mendapatkan THR secara utuh, sesuai dengan hak mereka.

Di samping itu, Ia menyebut kalau perusahaan-perusahaan lain di Jakarta Barat, terlebih perusahaan besar, telah membayarkan THR kepada para karyawannya. Hanya perusahaan kecil yang dikhawatirkan tidak sanggup  membayar kewajibannya..

"Rata-rata udah ngasih THR sesuai ketentuan. Cuma yang kita khawatir itu kan perusahaan-perusahaan kecil. Tapi sejauh ini baru dua ini saja," pungkasnya. (firda/tri)

Tags:
thr belum dibayar2 perusahaandiadukanpekerjasudinakertrans

Reporter

Administrator

Editor