Warga tengah mengantre di ATM Bank DKI dengan menerapkan kebijakan jaga jarak.(ist)  

Jakarta

KJP Plus Cair, Penerima Manfaat Diingatkan Jaga Jarak Saat Antre di ATM

Senin 18 Mei 2020, 17:40 WIB

JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk SMP sederajat hari ini sudah  akan bisa ditarik mulai hari ini, Senin (18/5/2020). Warga penerima manfaat diminta jaga jarak saat mengambil uang di ATM Bank DKI.

Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini yang mengatakan dalam penarikan dana KJP Plus tidak lupa dan tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Ia bahkan meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Menurutnya meski ditunda, dana yang tersedia tetap bisa diambil dalam jumlah sama. “Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” ucap Herry.

Ia juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan dana untuk para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pencairan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, diputuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

Adapun Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan, pihaknya membuat skema baru dengan menggabung dana rutin dan dana berkala. Ia juga menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.

Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM. Selain itu sebagai pengganti program pangan murah, keluarga pemegang KJP akan terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) sembako.(*/ruh)

Tags:
bank DKIKJP PLusKJMUJaga JarakpsbbDInas Pendidikan DKI

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor