Barang bukti ribuan butir pil tramadol dan heximer yang diamankan Satresnakoba Polres Serang Kota dari sebuah toko sembako di wilayah Ciomas. (ist)

Nusantara

Toko Sembako Nyambi Jual Ribuan Obat Tramadol Digerebek

Jumat 15 Mei 2020, 20:07 WIB

SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menggerebek sebuah toko sembako di Kampung Babakan Sukawangi, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Toko tersebut digerebeg lantaran menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Heximer, dua orang pelaku ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono membenarkan  penggerebekan pada Rabu (13/5/2020) kemarin itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga, yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan keras di toko tersebut.

"Berbekal laporan tersebut, kami langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan," katanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Menurut Edhi, saat dilakukan penggerebekan pihaknya menemukan ribuan obat-obatan keras yang penjualannya harus disertai resep dokter. Di toko sembako itu terdapat dua orang pelaku. "Sebanyak 2.705 butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp780 ribu diduga hasil jual obat," ujarnya.

Edhi menambahkan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, dua orang pelaku berinisial IH, 31, dan FA, 20, warga Aceh langsung diamankan anggotanya dan digelandang ke Mapolres Serang Kota. "Dalam pemeriksaan, ribuan pil Tramadol dan Heximer itu didapat dari si A yang saat ini sedang kita kejar," tambahnya.

Lebih lanjut, Edhi mengungkapkan, keduanya mengakui sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang tersebut. Rata-rata konsumen atau pengkonsumsi obat yang dapat memberikan efek pusing itu merupakan pelajar. 'Jadi sasaran penjualan itu ke anak-anak muda," ungkapnya.

Edhi menegaskan atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara "Masih kita kembangkan, mudah-mudahan pemasok obat-obatan ini dapat segera kita tangkap," tegasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian, dalam pemberantasan narkoba dengan melakukan pengawasan lingkungannya masing-masing. "Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya. (haryono/ruh)

Tags:
Toko SembakotramadolPolres Serang

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor