Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Heximer Tanpa Izin, Warga Aceh Diamankan Polres Lebak

Senin, 16 Januari 2023 13:55 WIB

Share
Pelaku dan ratusan barbuknya saat diamankan Polres Lebak. (Ist).
Pelaku dan ratusan barbuknya saat diamankan Polres Lebak. (Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Salah seorang pemuda berinisial HJ (28) warga asal Aceh, diamankan oleh jajaran Polres Lebak, lantaran HJ mengedarkan ratusan obat tramadol HCI dan Heximer tanpa izin edar. 

Dari tangan pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 162 butir obat jenis Heximer dan 90 butir Tramadol HCI. Hp merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu dari hasil penjualan obat tersebut. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan salah seorang pemuda warga asal Aceh yang telah mengedarkan ratusan obat Heximer dan Tramadol tanpa izin edar.

"Pelaku HJ diamankan di Jalan Raya Pasar Malingping, tepatnya di Kampung Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB," ungkapnya, Senin (16/1/2023). 

Dari tangan pelaku HJ lanjut Malik, petugas juga berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan tanpa izin edar, Hp serta uang tunai dari hasil penjualan obat tersebut.

"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang sudah kita kantongi identitasnya. Dan sekarang masuk DPO," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tegas Malik, pelaku dikenakan 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar