Ketua Majelis Hakim Ketus M. Iqbal dalam sidang teleconferen memvonis dua terdakwa anggota Brimob peredaran narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. (Ist)

Kriminal

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Divonis Mati

Jumat 15 Mei 2020, 12:10 WIB

DEPOK – Terdakwa Hartono dan Faisal, oknum anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Peradilan setelah terbukti melawan hukum terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 37.909 gram atau seberat 37.9 Kg sabu.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ketus M. Iqbal dalam persidangan secara teleconference di ruang sidang utama PN Depok, Kamis (14/5) kemarin, para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman putusan dari pasal tersebut para terdakwa dihukum pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim M. Iqbal, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan amar putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan, namun pledoinya ditolak majelis hakim. "Nota pembelaan kedua terdakwa kami tolak," ungkapnya.

Sementara itu selama masa tahanan di dalam rumah tahanan,  hak komunikasi kedua terdakwa  juga dicabut.

Hal ini dilakukan,  lanjut Iqbal,  karena latar belakang terdakwa sebagai anggota kepolisian RI memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya.

Selain mencabut hak komunikasi,  kedua terdakwa, penasehat hukum  dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari, apakah akan menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Seperti diketahui Hartono dan Faisal berprofesi sebagai anggota Polri, keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Gor Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 19 September 2019 lalu.

Mereka diduga kuat terlibat sebagai kurir dan penjual narkoba. Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa Kurang lebih 36 Kilogram narkoba jenis sabu asal Batam. (angga/tri)

Tags:
terbuktipengedarNarkoba2 oknum polisidivonismati

Reporter

Administrator

Editor