SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bashir Ahmed warga negara Pakistan dan Adel warga negara Yaman lolos dari pidana mati. Penyelundup 787 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhi hukuman mati terhadap kedua warga negara asing (WNA) tersebut pada Rabu (24/2) lalu.
Dilansir di laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara putusan banding terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan pada Senin (19/4/2021).
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Sudiyatno selaku ketua bersama dua hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.
"Menghukum terdakwa satu Bashir Ahmed dan terdakwa dua Adel oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip poskota.co.id, Minggu (27/6/2021).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa tersebut juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut untuk selebihnya," bunyi amar putusan tersebut.
Sementara Kasi Pidum Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana membenarkan putusan banding tersebut. Yogi menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
"Kami sudah mengajukan kasasi, memori kasasinya sudah kami kirim," kata Yogi.
Seperti diberitakan, kedua penyelundup ratusan kg sabu tersebut sebelumnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.