ADVERTISEMENT
Rabu, 13 Mei 2020 21:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Pusat mulai terapkan sanksi tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang dikenakan pelanggar itu antara lain disuruh nyanyi lagu kebangsaan dan nyapu jalanan.
Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, para pelanggar PSBB di Tanah Abang diberikan sanksi sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan membuat pelaku pelanggaran ini jera.
"Ada 15 orang yang terjaring operasi PSBB di Tanah Abang. Mereka dapat sanksi memungut sampah plastik yang ada di sepanjang jalan. Para pelanggar dijaring dari kawasan Jati Baru, Bendungan Hilir, Karet Tengsin dan Mas Mansyur. Semuanya pakai rompi orange yang bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," kata Gatra Pratama Putra, Rabu (13/5/2020).
Operasi PSBB ini dilakukan selain di wilayah Tanah Abang, operasi penerapan sanksi PSBB dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Pusat lainnya. Seperti di wilayah Cempaka Putih. Para pelanggar PSBB diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan oleh Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.
Kasatpel Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun , Ar mengatakan, para pelanggar yang terjaring PSBB di wilayah diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Langkah ini sebagai bentuk hukuman disiplin yang harus dijalani pelanggar.
"Nyanyi Indonesia Raya, Bagimu Negeri para pelanggar PSBB. Sekitar 10 yang terjaring tidak pakai masker," ujar Budi Salamun. (wandi/fs)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT