ADVERTISEMENT

Warga Langgar PSBB di Jakarta Pusat Disuruh Menyapu Jalan oleh Satpol PP

Rabu, 13 Mei 2020 21:02 WIB

Share
Warga Langgar PSBB di Jakarta Pusat Disuruh Menyapu Jalan oleh Satpol PP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satpol PP  Jakarta Pusat mulai terapkan sanksi tegas terhadap  pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang dikenakan pelanggar itu antara lain disuruh nyanyi lagu kebangsaan dan nyapu jalanan.

Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, para pelanggar PSBB di Tanah Abang diberikan sanksi sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan membuat pelaku pelanggaran ini jera.

"Ada 15 orang yang terjaring operasi PSBB di Tanah Abang. Mereka dapat sanksi memungut sampah plastik yang ada di sepanjang jalan. Para pelanggar dijaring dari kawasan Jati Baru, Bendungan Hilir, Karet Tengsin dan Mas Mansyur. Semuanya pakai rompi orange yang bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," kata Gatra Pratama Putra, Rabu (13/5/2020).

Operasi PSBB ini dilakukan selain di wilayah Tanah Abang, operasi penerapan sanksi PSBB dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Pusat lainnya. Seperti di wilayah Cempaka Putih. Para pelanggar PSBB diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan oleh Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.

Kasatpel Satpol PP Kecamatan Tanah Abang,  Budi Salamun , Ar mengatakan, para pelanggar yang terjaring PSBB di wilayah diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Langkah ini sebagai bentuk hukuman disiplin yang harus dijalani pelanggar.

"Nyanyi Indonesia Raya, Bagimu Negeri para pelanggar PSBB. Sekitar 10 yang terjaring tidak pakai masker," ujar Budi Salamun. (wandi/fs)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Faisal
Editor: Faisal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT