Sebelumnya pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan.
2. Rp 110.000 per orang per bulan
3. Rp 160.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
"Saya yakin Perpres baru itu akan juga dibatalkan oleh MA. Saya menilai negara sedang menghadapi persoalan keuangan sehingga harus menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan," kata Margarito. (johara)