JAKARTA - Sejak awal program asimilasi diluncurkan awal April lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI telah membebaskan 2500 narapidana. Dari jumlah tersebut tercatat tiga orang napi kembali berulah dan ditangkap polisi sehingga kembali dijebloskan ke penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI, Andika Dwi Prasetya mengatakan, dalam program asimilasi dan integrasi pihaknya telah membebaskan 2500 napi. Dan dari seluruh napi, ada tiga orang yang kembali bermasalah karena kembali melakukan pelanggaran. "Atas itu, akhirnya kita cabut izin asimilasinya dan sedang menjalani hukuman internal di lapas, dengan menjalani proses pemeriksaan lanjutan," katanya.
Dikatakan Andika, selain menindak WBP yang kembali bermasalah, pihaknya juga mencabut Surat Keputusan (SK) dan akan menjalani sisa pidananya. Bahkan, bila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, vonisnya akan kembali ditambah.
"Jadi kondisi hukuman yang sangat berat akan mereka jalani, dan bila terbukti sesuai undang-undang akan ditambah lagi hukumannya," terangnya.
Saat menjalani hukuman, kata Andika, napi bermasalah tersebut akan ditempatkan di ruang sel khusus yang disebut strap sel. Ruangan sempit dan pengap itu akan dihuni napi yang kembali berulah selama beberapa waktu atas kesalahan yang kembali dibuatnya.
"Jadi sudah jelas, Bapak Menteri sudah menegaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan," ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut Andika, adalah bukti bahwa program asimilasi dan integrasi dilakukan pengawasan. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tak perlu khawatir, karena dalam pengawasan terhadap napi pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian.
"Apalagi semua napi yang ikut dalam program asimilasi telah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-undang. Terlebih dari 2500 yang bebas hanya tiga orang yang bermasalah sehingga hanya nol koma nol persen saja," pungkasnya. (Ifand/fs)