Kriteria yang diperbolehkan itu adalah perjalanan untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Kemudian berkaitan dengan pelayanan ketahanan, dan pertahanan ketertiban umum. Lalu berlaku juga untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca juga: Terminal Pulogebang Jadi Pemberangkatan Warga Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya
Lebih lanjut Ia mengatakan, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras dan atau meninggal dunia, juga diperbolehkan dalam pembatasan ini. (firda/ys)