Bus AKAP di Terminal Pulogebang Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

Minggu 10 Mei 2020, 17:57 WIB
Bus dengan stiker yang disiapkan untuk layanan terbatas. (Ist)

Bus dengan stiker yang disiapkan untuk layanan terbatas. (Ist)

Sementara bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

3. Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)

4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.(ifand/ruh)

News Update