Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.(ist)

Nasional

Bamsoet: Terjadi Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal Ikan China

Jumat 08 Mei 2020, 10:25 WIB

JAKARTA –  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengecam keras kasus perbudakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan di kapal  berbendera China. 

Pemerintah diminta segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8. 

Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan, yang meliput langsung tatkala kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu. 

Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut serta jenasah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut.

"Tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera China, merupakan hal yang sangat serius," kata Bamsoet, Jumat (8/5/2020).

Tak hanya itu, lanjutnya,  kuat dugaan adanya perampasan Hak Asasi Manusia dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak.

"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri. Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional," katanya.

Ia menegaskan, Kementerian Luar Negeri Indonesia tak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, China.

Selain itu, harus segera memanggil Duta Besar China untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh. Bahkan, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi.

"Melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan kita berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Kejadian ini, paparnya,  menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia. (rizal/tri)

Tags:
Bamsoethamabkwni

Reporter

Administrator

Editor