Empat tersangka pungli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)

Nusantara

Empat Tersangka Pungli di Jalinsum Diringkus Tekab

Jumat 01 Mei 2020, 17:44 WIB

LAMPUNG - Empat tersangka pungli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menggunakan senjata tajam (sajam) diringkus. Dua diantaranya berstatus napi asimilasi.

“Pelaku merupakan jaringan atau pemain lama dan berbentuk tim dengan pembagian tugas jelas. Terdiri dari lima orang,” kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara saat diwawancarai di Mapolda.

Menurutnya, empat diringkus dari dua lokasi berbeda, satu lagi berinisial R berstatus buron dan sedang diburu anggota Tekab. Mereka punya cara yang agak beda dengan yang lain saat beraksi.

“Kalau yang lain kan mengutip langsung di jalan. Kalau mereka ini pakai modus stempel di body truk dengan mayoritas  mengincar truk-truk bermuatan. Satu orang tersangka berdiri menghadang truk ditengah jalan dengan sengaja menyorot senter ke arah sopir,” ujarnya.

Setelah itu mereka  memaksa sopir untuk memarkirkan truknya di halaman sebuah rumah makan. Disitu, oleh tersangka lain, badan truk diberi stempel khusus sebagai penanda truk itu boleh melintas. Untuk tiap sekali stempel tarifnya Rp100 ribu. Begitu badan truk selesai distempel, kembali sopir dipaksa membeli air mineral sebotol dengan harga Rp 5 ribu, " jelas Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara.

Keempat tersangka tersebut adalah RAS (17) warga Desa Mulyo Asri Kabupaten Tulang Bawang Barat, Alfian B Mahendra (31) warga Desa Wonokromo Kecamatan Pilangan Surabaya. Dua lainnya, Yus Eka Putra (31) dan Dedi Irawan (21), boleh dikatakan kompak sekali karena memiliki banyak kesamaan. Antara lain sama-sama warga Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, sama-sama punya predikat residivis dan sama-sama berstatus napi asimilasi COVID-19. Tersangka Yus dan Dedi baru mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020 lalu.

Tersangka Yus sebelumnya sudah divonis satu tahun pada Desember 2019 lalu untuk kasus pemaksaan dengan kekerasan. Sementara tersangka Dedi divonis tiga tahun karena tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan pada Januari 2019 lalu. Setahun tiga bulan jadi warga binaan lalu dibebaskan karena pandemi COVID-19. Tak juga tobat, tersangka Yus dan Dedi cuma bertahan menghirup udara bebas 25 hari.. (Koesma/fs)

Tags:
napipunglijalinsumposkotaposkotanews

Reporter

Administrator

Editor