ilustrasi jalan tol

Nasional

Nekat Mudik, Polisi akan Putar Balikkan Kendaraan

Rabu 22 Apr 2020, 13:30 WIB

JAKARTA –  Kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang nekat keluar Jabodetabek akan diputarbalikkan oleh polisi.

Pemutar balikan kendaraan  dilakukan saat proses penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang akan keluar Jakarta dan wilayah sekitarnya, selama Operasi Ketupat tahun 2020.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan ini akan dilakukan di 19 pos pengamanan terpadu.

"Jadi, di titik-titik penyekatan tersebut,  bagi pengendara yang akan coba-coba melanggar melewati Jabodetabek tanpa izin akan kita putar balikkan ke arah Jakarta," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Saat ini, lanjutnya,  polisi masih menunggu keputusan Pemerintah terkait penerapan sanksi bagi kendaraan yang nekat keluar wilayah Jabodetabek.

"Sanksinya sampai nanti kita ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Kepada yang melanggar ini, akan kita putar balikkan," kata Sambodo. 

Seperti diketahui, sebanyak 19 pos pengamanan terpadu akan dibangun untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Pos pengamanan terpadu tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Dalam menjaga pos pengamanan terpadu itu, Polri akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub). (firda/tri)

Tags:
mudik

Reporter

Administrator

Editor