ADVERTISEMENT

Viral Korban Begal Tangannya Putus di Sidoarjo, Begini Tanggapan Polresta

Sabtu, 18 April 2020 09:34 WIB

Share
Viral Korban Begal Tangannya Putus di Sidoarjo, Begini Tanggapan Polresta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SIDOARJO - Beredar postingan di media sosial dan pesan berantai, aksi begal yang mengakibatkan putusnya telapak tangan seorang pria di kawasan Lingkar Barat, dekat Musem Mpu Tantular, Sidoarjo, Jumat (17/4/2020). Atas informasi tersebut, berikut tanggapan Polresta Sidoarjo.

“Personel kami setiap hari terus patroli di wilayah Lingkar Barat dekat Museum Mpu Tantular. Saya telah menginstruksikan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakan, tim cyber patrol Polresta Sidoarjo telah menelusuri asal postingan yang beredar. "Hasilnya, informasi terkait adanya aksi begal hingga mengakibatkan putusnya telapak tangan seorang pria di Lingkar Barat dekat Museum Mpu Tantular adalah berita hoax," kata Kombes Sumardji.

Foto yang beredar di medsos terluhst seorang bapak tua terduduk lunglai, memakai kaos putih celana gelap,  di kaki terlihat darah hingga sepatu. Nah, di ujung tangan kiri tertutup semacam plastik merah, mungkin itu yang disebut sebagai tangan putus sebatas telapak tangan. 

Di foto lain secara terpisah ada  potongan tangan sebatas dekat pergelangan. Potongan tangan ini tercecer di tanah.

Menurut Kapolresta, foto pada postingan tersebut pernah beredar di media sosial pertengahan Agustus 2019, dan lokasinya adalah luar Jawa. Sumardji menghimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dan jangan asal share informasi yang belum jelas sumbernya.

“Dalam menerima atau menyebarkan informasi apapun, mari kita lebih berhati-hati dan lebih bijak. Jangan sampai menyebar berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial atau media apapun. Karena penyebaran berita hoax akan dikenakan sanksi sesuai UU ITE,” ujarnya.

Polisi meminta agar penyebar informasi berita hoax aksi begal tersebut untuk segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat. Atau pihak polisi segera melakukan penangkapan, dan dikenai sanksi tegas. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT