ADVERTISEMENT

300 karyawan Korban PHK Ramayana Depok Belum Dilayani Kartu Pra Kerja?

Kamis, 9 April 2020 17:45 WIB

Share
300 karyawan Korban PHK Ramayana Depok Belum Dilayani Kartu Pra Kerja?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Nasib 300 karyawan swalayan Ramayana Depok yang  kena pemutusan hubungan kerja (PHK) terdampak Covid-19, belum bisa dilayani program Kartu Pra Kerja (PKP), yang situs resminya dilaunching baru-baru ini.

"Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi wew.prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020," ujar Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja, Denni Purbasari dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).

Pendaftaran pada tahap awal ini,  baru ada empat wilayah yang siap mengimplementasikan Kartu Pra Kerja. Yaitu  Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya. 

Sementara Kurniati, ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, mengungkap ke-120 karyawan tetap & 180 tidak tetap  menjadi korban PHK sepihak dengan dalih wabah Covid-19  dan perusahaan merugi sejak dua bulan terakhir.

 "Kami tetap memohon bantuan kepada Pemkot Depok (Cq Disnaker) mencarikan solusi, seperti adanya program Kartu Pra Kerja," ujarnya.

Menanggapi ini, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriyatna, mengisyaratkan telah berkomunikasi dengan manajemen Ramayana & Disnaker Jawa Barat untuk korban PHK diikutsertakan dalam program KPK.

"Kami tidak melihat itu pekerja warga Depok atau bukan, tetapi seluruh karyawan korban PHK akan didaftarkan masuk program KPK," ujarnya.

Program Kartu Pra Kerja (KPK) dikomandoi Kementerian Ketenagakerjaan itu diperuntukkan bagi 5,6 juta dengan alokasi APBN Rp 10 trilyun berbentuk pelatihan di balai-balai latihan kerja milik pemerintah. (rinaldi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT