Rutan Cipinang. (ifand)

Jakarta

Cegah Penyebaran Covid-19, 343 Napi di Rutan Cipinang Dapat Hak Asimilasi dan Integrasi

Rabu 01 Apr 2020, 15:25 WIB

JAKARTA - Sebanyak 343 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020) resmi menghirup udara bebas. Keseluruhnya mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah untuk mengurangi jumlah napi yang ada didalamnya.

Karutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pembebasan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, ada 343 warga binaan mendapatkan asimilasi atau pun integrasi di rumah," katanya, Rabu (1/4/2020)).

Dikatakan Ulin, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, 343 warga binaan yang mendapatkan asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

"Untuk saat ini 343 karena sudah ada putusan, yang lain masih proses sidang," ujarnya.

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin mengaku jumlah tahanan di Rutan Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007. Hal itu pun bisa mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan yang daya tampungnya sudah melampaui batas.

"Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Arif (27), salah satu napi yang bebas mengaku sangat bersyukur atas dikeluarkannya peraturan menteri itu. Dirinya yang di vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan materai bisa kembali ke keluarga lebih cepat.

"Di dalam saya sudah 11 bulan, makanya saya bersyukur dapat bebas lebih awal," ujarnya.

Dikatakan Arif, dengan bebas lebih dulu, ia bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa lebaran bersama. Ia pun berjanji akan menjadi lebih baik lagi dan kurungan yang sebelumnya dijalani akan menjadi pengalaman berharga. "Cukup pak, jangan sampai di penjara lagi. Saya mau jadi orang baik saja," pungkasnya. (ifand/mb)

Tags:
Rutan Cipinangtahanannapibebas

Reporter

Administrator

Editor