PSI Minta Anies Karantina Wilayah dan Perketat Interaksi Fisik

Kamis 26 Mar 2020, 11:45 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad (instagram)

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad (instagram)

JAKARTA  -  Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Guernur Anies Baswedan segera menjalankan kebijakan karantina wilayah. Juga pembatasan interaksi fisik di ruang publik lebih ketat.

Hal itu seiring Kasus Covid-19 dan jumlah korban meninggal di Jakarta terus meningkat secara drastis dari hari ke hari. Karantina wilayah dinilai penting untuk melindungi warga terutama lanjut usia (lansia) sebagai kelompok yang paling rentang terpapar.

"Untuk melindungi warga lansia, saya kira tidak ada cara lain, Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat membatasi interaksi warga melalui karantina wilayah di kawasan-kawasan yang berisiko tinggi," Kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Idris tidak menampik kebijakan karantina wilayah akan berdampak pada ekonomi dan sosial yang besar. Namun, ia menjelaskan ada tiga metode karantina wilayah yang dinilai bisa meminimalkan dampak tersebut.

Pertama yakni karantina wilayah dipilih pada kawasan-kawasan tertentu berdasarkan tingkat risiko potensi penyebaran virus corona, kepadatan penduduk, dan ketersediaan sumberdaya pemerintah.   

"Dengan memilih karantina wilayah pada kawasan-kawasan tertentu, maka aktivitas ekonomi Jakarta tidak akan lumpuh. Saya kira ini jalan tengah yang dapat diambil. Selain bisa mengurangi penyebaran kasus, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga tidak terlalu berat," papar Idris. 

Sebagai contoh, karantina wilayah bisa dilakukan pada kevel kelurahan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Dengan begitu fokus Pemprov DKI lebih kecil sehingga distribusi kebutuhan pangan dan obat-obatan lebih mudah.

Cara kedua yakni membatasi jam operasional atau menutup pusat-pusat kerumunan untuk sementara waktu. Idris akui Pemprov DKI telah melakukan karantina sektoral diantaranya dengan menutup sekolah, tempat hiburan, dan rekreasi. Namun, pusat keramaian seperti pasar masih cukup ramai.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa mengeluarkan kebijakan membatasi jam operasional pasar atau dibuka pada hari-hari tertentu saja terutama pasar yang tidak menjual bahan makanan. Disatu sisi mengalihkan pembelian kebutuhan pokok ke warung-warung kecil di sekitar rumah masing-masing.

"Dengan demikian, pergerakan warga menjadi lebih kecil dan mengurangi interaksi fisik dengan massa yang lebih besar," ucap dia.

Selanjutnya, karantina wilayah harus dibarengi dengan membatasi kerumunan warga di ruang publik dengan aturan yang jelas dan tindakan tegas. Menurut Idris, harus ada ketentuan jelas jumlah maksimal orang yang boleh berada di ruang publik.

"Juga perlu diatur berapa jumlah maksimal untuk acara berkumpul di dalam ruangan. Dengan aturan yang jelas, maka warga dapat mengatur dirinya dan petugas di lapangan bisa ambil tindakan tegas," tandas Idris. (yendhi/yp)

News Update