Pemusnahan 50 kg di halaman BNNP Banten.

Kriminal

BNNP Banten Bakar 50 Kg Ganja

Kamis 26 Mar 2020, 15:55 WIB

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (26/3/2020).

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 18 Februari di wilayah Tangerang. Kata Tantan, petugas mengamankan empat pelaku yakni MM (38), dan BW (23), keduanya merupakan kurir. 

"Jadi yang pertama kita amankan pada saat pengambilan ganja ada 2 orang sebagai kurir lalu kita kembangkan lagi ternyata pemiliknya MF, (36), dan ND (29) warga binaan lapas di Banten. Jadi jumlah tersangka 4 orang," terangnya. 

Ia menjelaskan pemiliknya saat ini masih di salah satu lapas wilayah Banten. Modus pelaku mengirimkan barang menggunakan kendaraan bus melalui jalur darat, yang disembunyikan di empat paket keranjang asam jawa, yang rencananya akan diedarkan di Banten dan Jakarta.

“Mereka terancam sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun, seumur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” ucapnya. (haryono/tri) 

Tags:
bnnp

Reporter

Administrator

Editor