JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi menyebarnya virus corona (covid 19).
Kapolri dalam maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Kami menilai kebijakan Kapolri itu tepat. Maklumat Kapolri ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah demi menyelamatkan dan melindungi masyarakat dari bahaya covid 19," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan MH di Jakarta, Minggu (22/3/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, keputusan Kapolri ini dalam mendukung kebijakan pemerintah demi melindungi rakyat.
"Kami menilai kebijakan Kapolri ini sudah berpedoman pada azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus populi suprema lex Esto," kata Edi.
Edi meminta masyarakat mendukungnya karena ini demi melindungi semua masyrakat.
Dokktor ilmu hukum ini menambahkan, dalam menghadapi menyebarnya covid 19 di tengah masyarakat, semua pihak harus patuh dengan aturan.
"Sejauh ini kita juga melihat Polri dan TNi terus kerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak perlu keluar rumah dan membiasakan diri dengan pola hidup sehat," tandasnya.
"Mari menjalankan pola hidup sehat dan sementara ini mengurangi interaksi dengan masyarakat lainnya," ajak dosen Politik Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (tiyo)