Bapenda Batasi Jam Layanan Operasional, Masyarakat Diimbau ke Pelayanan Online

Jumat 20 Mar 2020, 23:05 WIB
Warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB diarahkan melalui sistem online. (ist)

Warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB diarahkan melalui sistem online. (ist)

4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan. (*/ys)

News Update