Pelayanan satu pintu di Mall Pluit.(dok/deny)

MEGAPOLITAN

Perijinan Bisa Dari Rumah, DPMPTSP DKI Tutup Sementara Layanan Publik Langsung

Kamis 19 Mar 2020, 11:15 WIB

JAKARTA –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 17 hingga 31 Maret 2020. Proses perijinan bisa dilakukan dari rumah.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu berdasarkan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah melalui websitehttp://jakevo.jakarta.go.id , layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang beroperasi pada jam kerja pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.

Dengan layanan online, pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta. Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin akan merespon dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.

"Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses bisa dari rumah," ujar Benni.

Meskipun permohonan perizinan bisa dilakukan dari rumah, namun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip urgensi.

"Kami terus menghimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan atau nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan atau nonperzinan secara manual dengan prinsip Urgensi," kata Benni.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.

"Lindungi diri anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," tandas Benni. (Yendhi)

Tags:
perizinandpmptsppublik

Reporter

Administrator

Editor