Baca juga: Maqdir Ismail: Pengadilan In Absentia untuk Nurhadi dan Harun Tak Sesuai Hukum
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. (ys/ys)