Nurhadi jadi Buron, Pengamat: Karena KPK Masih Menganut Gaya Lama

Kamis 19 Mar 2020, 15:23 WIB
Suparji Achmad dalam diskusi bertajuk ‘Memburu Buronan KPK’. (ys)

Suparji Achmad dalam diskusi bertajuk ‘Memburu Buronan KPK’. (ys)

Baca jugaMaqdir Ismail: Pengadilan In Absentia untuk Nurhadi dan Harun Tak Sesuai Hukum

​​​​​Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. (ys/ys)


News Update